Saran UKT
Selamat datang.
Silakan masuk ke akun Anda.
Syarat Ajuan UKT
- Surat pernyataan orang tua/wali tentang kebenaran data dan semua dokumen yang diunggah adalah dokumen yang asli dan dapat dipertanggungjawabkan
- Scan:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) Mahasiswa
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) Orang Tua/Wali
- Kartu Keluarga (KK)
- Surat pernyataan penurunan kemampuan ekonomi, yang ditandatangani oleh (salah satu) :
- Ketua RT/RW
- Pimpinan (pejabat yang berwenang) perusahaan atau institusi
- Surat Keterangan Penghasilan kedua orang tua (Bapak dan Ibu)/ Wali saat ini, yang ditandatangani oleh (salah satu) :
- Ketua RT dan RW bagi orang tua/ wali berwiraswasta/ yang bekerja secara mandiri
- Pimpinan perusahaan/instansi (pejabat yang berwenang) bagi orang tua/wali yang bekerja di perusahaan, instansi pemerintah maupun swasta
- Surat pernyataan orang tua/wali tentang kebenaran data dan semua dokumen yang diunggah adalah dokumen yang asli dan dapat dipertanggungjawabkan
- Scan:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) Mahasiswa
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) Orang Tua/Wali
- Kartu Keluarga (KK)
- Surat keterangan penghasilan kedua orang tua (Bapak dan Ibu) / Wali saat ini, yang ditandatangani oleh:
- Ketua RT dan RW bagi orang tua/wali berwiraswasta/ yang bekerja secara mandiri
- Pimpinan perusahaan/instansi (pejabat yang berwenang) bagi orang tua/wali yang bekerja di perusahaan, instansi pemerintah maupun swasta
- Surat keterangan kondisi ekonomi orang tua/wali mahasiswa, dapat berupa salah satu :
- Surat Keterangan Kematian Orang Tua (AYAH) pada Tahun 2024
- Surat Keterangan Kematian Orang Tua (IBU) pada Tahun 2024
- Surat Keterangan Kematian WALI pada Tahun 2024
- Surat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Orang Tua/Wali Tahun 2024 dan [24/25-Gasal-g] Surat Pernyataan Orang Tua/Wali bahwa sampai saat ini belum mendapatkan pekerjaan setelah adanya Surat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
- Surat Keterangan sebagai Masyarakt Tidak Mampu/Miskin dari Dinas Sosial
- Surat Pernyataan Ketua RT/RW bahwa (salah satu) :
- Mahasiswa yang bersangkutan tidak mampu membayar UKT karena Orang Tua/Wali Meninggal
- Mahasiswa yang bersangkutan tidak mampu membayar UKT karena Orang Tua/Wali di-PHK
- Mahasiswa yang bersangkutan tidak mampu membayar UKT karena Orang Tua/Wali Tidak Berpenghasilan (Jatuh Miskin)
- Mengunggah menu map lokasi rumah/share location (berbasis alamat rumah)
- Mengunggah foto rumah (tampak depan, samping, dapur, dan kamar mandi)
- Menunggah bukti capaian poin Satuan Kredit Poin Mahasiswa (SKPM)
- Surat pernyataan orang tua/wali tentang kebenaran data dan semua dokumen yang diunggah adalah dokumen yang asli dan dapat dipertanggungjawabkan
- Scan:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) Mahasiswa
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) Orang Tua/Wali
- Kartu Keluarga (KK)
- Surat pernyataan bahwa mahasiswa hanya memprogram Tugas Akhir (Prodi : Teknik Kimia, Arsitektur, Desain Komunikasi Visual, dan Desain Interior)/Skripsi atau hanya tinggal 6 sks dalam penyelesaian studinya pada periode semester Gasal TA 2024/2025 yang ditandatangani Koordinator Program Studi dan Dosen Wali
- Transkrip Nilai yang disahkan oleh koordinator Program Studi
- Surat pernyataan orang tua/wali tentang kebenaran data dan semua dokumen yang diunggah adalah dokumen yang asli dan dapat dipertanggungjawabkan
- Scan:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) Mahasiswa
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) Orang Tua/Wali
- Kartu Keluarga (KK)
- Surat keterangan penghasilan kedua orang tua (Bapak dan Ibu) / Wali saat ini, yang ditandatangani oleh (salah satu):
- Ketua RT dan RW bagi orang tua/wali berwiraswasta/ yang bekerja secara mandiri
- Pimpinan perusahaan/instansi (pejabat yang berwenang) bagi orang tua/wali yang bekerja di perusahaan, instansi pemerintah maupun swasta
- Surat keterangan bahwa mahasiswa yang bersangkutan tidak bisa membayar UKT secara penuh, sesuai dengan golongan UKT yang ditetapkan semula, yang ditandatangani oleh (salah satu) :
- Kepala Desa/Lurah
- Pimpinan (pejabat yang berwenang) perusahaan atau institusi
- Surat Keterangan (salah satu) :
- Surat Keterangan Kematian orang tua (AYAH) mulai Tahun 2023
- Surat Keterangan Kematian orang tua (IBU) mulai Tahun 2023
- Surat Keterangan Kematian WALI mulai Tahun 2023
- Surat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) orang tua/wali mulai tahun 2023
- Tidak Berpenghasilan Cukup dari orang tua/ wali yang diketahui oleh RT/RW bagi orang tua yang bekerja secara mandiri/ wirausaha