Saran UKT

Selamat datang.
Silakan masuk ke akun Anda.

Syarat Ajuan UKT

  1. Surat pernyataan orang tua/wali tentang kebenaran data dan semua dokumen yang diunggah adalah dokumen yang asli dan dapat dipertanggungjawabkan
  2. Scan:
    • Kartu Tanda Penduduk (KTP) Mahasiswa
    • Kartu Tanda Penduduk (KTP) Orang Tua/Wali
    • Kartu Keluarga (KK)
  3. Surat pernyataan penurunan kemampuan ekonomi, yang ditandatangani oleh (salah satu) :
    • Ketua RT/RW
    • Pimpinan (pejabat yang berwenang) perusahaan atau institusi
  4. Surat Keterangan Penghasilan kedua orang tua (Bapak dan Ibu)/ Wali saat ini, yang ditandatangani oleh (salah satu) :
    • Ketua RT dan RW bagi orang tua/ wali berwiraswasta/ yang bekerja secara mandiri
    • Pimpinan perusahaan/instansi (pejabat yang berwenang) bagi orang tua/wali yang bekerja di perusahaan, instansi pemerintah maupun swasta
  1. Surat pernyataan orang tua/wali tentang kebenaran data dan semua dokumen yang diunggah adalah dokumen yang asli dan dapat dipertanggungjawabkan
  2. Scan:
    • Kartu Tanda Penduduk (KTP) Mahasiswa
    • Kartu Tanda Penduduk (KTP) Orang Tua/Wali
    • Kartu Keluarga (KK)
  3. Surat keterangan penghasilan kedua orang tua (Bapak dan Ibu) / Wali saat ini, yang ditandatangani oleh:
    • Ketua RT dan RW bagi orang tua/wali berwiraswasta/ yang bekerja secara mandiri
    • Pimpinan perusahaan/instansi (pejabat yang berwenang) bagi orang tua/wali yang bekerja di perusahaan, instansi pemerintah maupun swasta
  4. Surat keterangan kondisi ekonomi orang tua/wali mahasiswa, dapat berupa salah satu :
    • Surat Keterangan Kematian Orang Tua (AYAH) pada Tahun 2024
    • Surat Keterangan Kematian Orang Tua (IBU) pada Tahun 2024
    • Surat Keterangan Kematian WALI pada Tahun 2024
    • Surat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Orang Tua/Wali Tahun 2024 dan [24/25-Gasal-g] Surat Pernyataan Orang Tua/Wali bahwa sampai saat ini belum mendapatkan pekerjaan setelah adanya Surat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
    • Surat Keterangan sebagai Masyarakt Tidak Mampu/Miskin dari Dinas Sosial
  5. Surat Pernyataan Ketua RT/RW bahwa (salah satu) :
    • Mahasiswa yang bersangkutan tidak mampu membayar UKT karena Orang Tua/Wali Meninggal
    • Mahasiswa yang bersangkutan tidak mampu membayar UKT karena Orang Tua/Wali di-PHK
    • Mahasiswa yang bersangkutan tidak mampu membayar UKT karena Orang Tua/Wali Tidak Berpenghasilan (Jatuh Miskin)
  6. Mengunggah menu map lokasi rumah/share location (berbasis alamat rumah)
  7. Mengunggah foto rumah (tampak depan, samping, dapur, dan kamar mandi)
  8. Menunggah bukti capaian poin Satuan Kredit Poin Mahasiswa (SKPM)
  1. Surat pernyataan orang tua/wali tentang kebenaran data dan semua dokumen yang diunggah adalah dokumen yang asli dan dapat dipertanggungjawabkan
  2. Scan:
    • Kartu Tanda Penduduk (KTP) Mahasiswa
    • Kartu Tanda Penduduk (KTP) Orang Tua/Wali
    • Kartu Keluarga (KK)
  3. Surat pernyataan bahwa mahasiswa hanya memprogram Tugas Akhir (Prodi : Teknik Kimia, Arsitektur, Desain Komunikasi Visual, dan Desain Interior)/Skripsi atau hanya tinggal 6 sks dalam penyelesaian studinya pada periode semester Gasal TA 2024/2025 yang ditandatangani Koordinator Program Studi dan Dosen Wali
  4. Transkrip Nilai yang disahkan oleh koordinator Program Studi
  1. Surat pernyataan orang tua/wali tentang kebenaran data dan semua dokumen yang diunggah adalah dokumen yang asli dan dapat dipertanggungjawabkan
  2. Scan:
    • Kartu Tanda Penduduk (KTP) Mahasiswa
    • Kartu Tanda Penduduk (KTP) Orang Tua/Wali
    • Kartu Keluarga (KK)
  3. Surat keterangan penghasilan kedua orang tua (Bapak dan Ibu) / Wali saat ini, yang ditandatangani oleh (salah satu):
    • Ketua RT dan RW bagi orang tua/wali berwiraswasta/ yang bekerja secara mandiri
    • Pimpinan perusahaan/instansi (pejabat yang berwenang) bagi orang tua/wali yang bekerja di perusahaan, instansi pemerintah maupun swasta
  4. Surat keterangan bahwa mahasiswa yang bersangkutan tidak bisa membayar UKT secara penuh, sesuai dengan golongan UKT yang ditetapkan semula, yang ditandatangani oleh (salah satu) :
    • Kepala Desa/Lurah
    • Pimpinan (pejabat yang berwenang) perusahaan atau institusi
  5. Surat Keterangan (salah satu) :
    • Surat Keterangan Kematian orang tua (AYAH) mulai Tahun 2023
    • Surat Keterangan Kematian orang tua (IBU) mulai Tahun 2023
    • Surat Keterangan Kematian WALI mulai Tahun 2023
    • Surat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) orang tua/wali mulai tahun 2023
    • Tidak Berpenghasilan Cukup dari orang tua/ wali yang diketahui oleh RT/RW bagi orang tua yang bekerja secara mandiri/ wirausaha
logoupnblu
Login